DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN ……………………………………………………….. 1
Latar Belakang …………………………………………………………… 1
Tujuan …………………………………………………………………… 1
Rumusan masalah ……………………………………………………….. 1
BAB II
KHAS DAN TAKHSHIS ………………………………………………… 2
Lafazh Khas ……………………………………………………………… 2
Pengertian Lafazh Khas ………………………………………………….. 2
Takhshis ………………………………………………………………….. 3
Pengertian Takhshis ………………………………………………………. 3
Macam-Macam Takhshis ………………………………………………… 3
BAB III
PENUTUP ………………………………………………………………... 8
Kesimpulan ………………………………………………………………. 8
Saran ……………………………………………………………………… 8
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Ushul fiqih (bahasa Arab:أصول الفقه) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut.
Diantara kaidah-kaidah Ushul Fiqh yang penting diketahui adalah Istinbath dari segi kebahasaan, salah satunya adalah lafadz ‘am dan lafadz{ khas.
BAB II
KHAS DAN TAKHSHIS
2.1. Lafadh Khash
2.1.1. Pengertian Lafadh Khas
Lafadz khas, yaitu lafadz yang dipakai untuk menunjukkan seseorang, misalnya Muhammad, atau semacam, misalnya laki-laki, atau suatu gabungan misalnya tiga belas, seratus, kaum, serombongan, jamak dan fariq.
“Setiap lafazh yang dipasangkan pada suatu arti yang menyendiri, dan terhindar dari makna lain yang (musytarak).” (Al-Bazdawi). Lafazh yang terdapat pada nash syara’ menunjukkan suatu makna tertentu dengan pasti selama tidak ada dalil yang mengubah maknanya itu.
Hukum khas berbentuk global apabila terdapat nash syar’I yang menunjukkan dalil qathi’, terhadap arti khas yang ditempatkan bagi hakiki. Dan menempatkan hukum yang untuk menunjukkan kepada jalan qathi’, bukan dzan.
Lafzh ثلاثة (tiga) dalam ayat tersebut di atas adalah khash, yang tidak mungkin untuk diartikan kurang atau lebih dari makna yang dikehendaki oleh lafzh itu sendiri, yaitu tiga hari.
Takhshish ialah mengeluarkan sebagian dari pada satuan-satuan yang masuk di dalam lafadh Aam dan lafadh aam itu hanya berlaku bagi satuan-satuan yang masih ada.
Al-mukhashis adalah dalil yang menjadi dasar pegangan untuk adanya pengeluaran tarsebut.
Berdasarkan keterangan di atas, kiranya dapat dipahami bahwa dalil ‘am itu tetap berlaku bagi satuan-satuan yang masih ada sesudah dikeluarakan satuan tertentu yang ditunjuk oleh mukhashshish.
Menurut ayat diatas semua manusia yang beriman wajib menunaikan salat Jum’at. Akan tetapi sebagian besar ulama bersepakat bahwa kaum wanita dan budak-budak tida diwajibkan salat Jum’at.
Hadits di atas menjelaskan bahwa orang murtad, baik laki-laki maupun perempuan, hukumnya dibunuh, sebab lafzdh al-‘am meliputi orang laki-laki dan perempuan. Akan tetapi dalam pada itu Ibn Abbas sebagi perawi hadits berpendapat bahwa orang perempuan yang murtad tidak dibunuh tetapi hanya dipenjarakan saja.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setiap lafazh yang dipasangkan pada suatu arti yang menyendiri, dan terhindar dari makna lain yang (musytarak)
Takhshish ialah mengeluarkan sebagian dari pada satuan-satuan yang masuk di dalam lafadh Aam dan lafadh aam itu hanya berlaku bagi satuan-satuan yang masih ada.
Macam-Macam Takhsis: Takhsis Al-Quran oleh Al-Quran, Takhsis Al-Quran oleh Hadis, Takhsis Hadis oleh Al-Quran, Takhsis Hadis oleh Hadis, Takhsis dengan ijma’, Takhsis dengan qiyas, Takhsis dengan pendapat sahabat.
3.2 Saran
Bagi rekan rekan mahasiswa yang ingin mendalami tentang masalah khas dan takhshis, diharapkan belajar dengan ahlinya dan membaca buku-buku ushul fiqh yang sangat mudah didapat.
DAFTAR PUSTAKA
Djazuli, H.A. dan Aen, I. Nurol.. 2000, Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
http://id.wikipedia.org/wiki/Ushul_fiqih
http://www.cybermq.com/pustaka/detail/doa/140/pengertian-dan-ruang-lingkup-ushul-fiqh
Khallaf , Syekh Abdul Wahab. 2005, Ilmu Ushul Fikih, PT. Asdi Mahasatya, Jakarta
Saebani, Beni Ahmad. 2009, Ilmu Ushul Fiqh, CV Pustaka Setia, Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar